Lamborgini Aventandor Raffi Ahmad Terbakar

Lamborgini Aventandor Raffi Ahmad terbaar

Lamborgini Aventandor Raffi Ahmad terbaar

Lamborgini Aventandor Raffi Ahmad Terbakar

suprecar milik artis Raffi Ahmad Lamborgini Aventandor terbakar ini kawasan sentul selatan bogor , jawa barar sabt (19/10/2019) kebakaran

mobil super milik suami nagita Slavia ini dikabarkan langsung oleh sang sahabat irwansyah , tapi engga kenapa kenapa kok terbakar nya

kata irwansyah saat di temui di kawasan jalan bangka raya jakarta selatan.

Lalu, apakah mobil terbakar seperti kasus Raffi Ahmad ini bisa mendapatkan klaim asuransi?

Menanggapi hal tersebut Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada

dasarnya mobil terbakar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Sebab, hal itu tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 1 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor No 1 bagian 1.4.

Tetapi kata Iwan, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Terlebih jika hal itu telah dilakukan perubahan.

“Jadi waktu masang aksesoris itu kamu harus lapor ke asuransi. Kalau tidak lapor, asuransi tidak mengerti apa yang telah diubah. Kalau lapor

itu akan di-cover. Intinya pasang apapun (modifikasi) harus lapor, biar pun itu hanya kaca film, karena itu sudah merubah spek,” ujar Iwan kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Iwan menuturkan, klaim asuransi mobil yang terbakar ini juga bisa dilihat dari pengembangan kasus yang terjadi. “Contohnya, kalau

nyolok power bank, dan meledak (terbakar), kalau itu tidak di-cover. Itu ada di Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, karena membawa sesuatu,” tegasnya.

Di pasal 3 no 2 ini disebutkan, pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau

biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya;

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor.

“Kalau penyebabnya bencana alam bisa saja, tapi itu ada perluasan jaminan. Karena itu pelanggan harus baca polisnya. Intinya kalau ada

perubahan harus lapor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *