Sidang Vonis Putri Candrawathi Barengan Harinya dengan Sang Suami Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023

Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi telah menyelesaikan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan sejumlah bantahan dari repik, dan Majelis Hakim pun membacakan jadwal agenda putusan terhadap Putri Candrawathi.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membuka kalimat dengan majelis akan mengambil putusan usai mendengar duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim ketua mengatakan jadwal dari sidang vonis Putri Candrawathi akan dibacakan pada 13 Februari 2023, setelah konsultasi dengan hakim anggota.

. Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan sidang vonis.

Wahyu menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023.

Pada sidang pembacaan tuntutan 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *